BIMTEK DAN SERTIFIKASI BNSP
INSPEKTUR RIG
Rp. 5.750.000 per Peserta –
Deskripsi Inspektur Rig
Program ini berisi tentang bimbingan teknik dan ujian sertifikasi untuk mendapatkan sertifikasi Inspektur Rig. Rig merupakan serangkaian peralatan yang digunakan untuk membor sumur untuk mendapatkan minyak bumi atau gas alam. Rig itu mempunyai menara yang terbuat dari baja (biasa disebut menara bor atau derrick) yang dapat digunakan untuk menaikan dan menurunkan pipa-pipa tubular pada sumur pengeboran.
Tujuan
Program sertifikasi ini bertujuan untuk mengukur kompetensi pekerja dibidang inspeksi peralatan rig sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 86 Tahun 2012 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia pada Jabatan Kerja Inspektur Rig yang meliputi pemeriksaan sistem pengangkat, sistem pemutar, sistem sirkulasi, sistem pencegah sembiran liar dan sistem tenaga serta pembuatan laporan inspeksi.
Unit Kompetensi
Kompetensi Umum
Kode | Unit Kompetensi |
IMG.IR01.001.01 | Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
IMG.IR01.002.01 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja |
Kompetensi Inti
Kode | Unit Kompetensi |
IMG.IR02.001.01 | Melaksanakan Pemeriksaan Sistem Pengangkat |
IMG.IR02.002.01 | Melaksanakan Pemeriksaan system pemutar |
IMG.IR02.003.01 | Melaksanakan Pemeriksaan Sistem Sirkulasi |
IMG.IR02.004.01 | Melaksanakan Pemeriksaan Sistem Pencegah Semburan Liar |
IMG.IR02.005.01 | Melaksanakan Pemeriksaan Sistem Tenaga |
Kompetensi Khusus
Kode | Unit Kompetensi |
IMG.IR03.001.01 | Membuat Laporan Inspeksi |
Persyaratan Pemohon Sertifikasi
- Surat Keterangan Sehat yang menyatakan : kemampuan fisik penglihatan (tidak buta warna), pendengaran baik, mobilitas/tidak cacat fisik.
- Ijasah minimal setingkat SLTA Sederajat.
- Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Rig.
- Jika belum memiliki pengalaman kerja : sertifikat pelatihan berbasis kompetensi (PBK) pada Lembaga Diklat Profesi (LDP) dengan waktu 350 Jam Pelatihan (JP).
- Untuk menjamin persyaratan telah dipenuhi, Pemohon diwajibkan mengumpulkan fotokopi ijasah terakhir yang dimiliki, Surat Keterangan Dokter pemerintah/Puskesmas dan Surat Keterangan Pengalaman Kerja/magang dari perusahaan.
- Pemohon Sertifikasi dihimbau menyediakan sendiri alat yang dibutuhkan untuk praktik.
- Pemohon yang memiliki sertifikat kompetensi sebelumnya di luar PPSDM MIGAS maka :
- Tidak direkomendasikan untuk kenaikan level.
- Untuk sertifikasi ulang harus mengikuti uji kompetensi di level yang sama dari awal.
Metode
- Bimtek (Bimbingan Teknis) akan dilaksanakan selama 1 hari dan Ujian Sertifikasi akan dilaksanakan selama 2 hari, durasi 8 jam per hari secara online.
- Proses uji kompetensi dilakukan dengan teknik analisa portfolio, tes tertulis, praktik/simulasi, dan wawancara.
- Media Live training dapat menggunakan Google Meet, Hang Out, Zoom atau Team link.
Prosedur Pendaftaran
- Pendaftaran paling lambat hari H-14 sebelum pelaksanaan.
- Peserta mengisi formulir pendaftaran yang ada pada email penawaran PT Expertindo, dan mengirimkannya kembali kepada PT Expertindo.
- Peserta melakukan pembayaran melalui rekening PT Expertindo yang tercantum pada formulir pendaftaran, dan mengirimkan bukti pembayaran kepada PT Expertindo.
- Informasi tata cara pelaksanaan sertifikasi akan diberikan di group WhatsApp maksimal 1 hari sebelum jadwal pelaksanaan.
Investasi dan Fasilitas
- 5.750.000,- per peserta, untuk Bimtek dan Ujian Sertifikasi.
- Tersedia harga khusus jika program yang sama diikuti oleh beberapa peserta dari perusahaan yang sama.
- Belum Termasuk Pajak PPn 10%.
- Fasilitas :
- Sertifikat Bimtek.
- Sertifikat BNSP (jika lulus).
Instruktur
Tim Instruktur dari PPSDM MIGAS.
Kunjungi website kami di alamat : www.expertindo-training.com
Kunjungi website Lainnya: https://e-trainingonline.com/